Senin, 05 Oktober 2015

MAKALAH TENTANG SUNGAI KERUH

BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran Masyarakat Desa Bangi Terhadap Lingkungan

Latar belakang masalah
     Artikel berjudul keruhnya sungaiku ini menceritakan tetang sungai kecil yang berada di pelosok Dusun Bangi Kabupaten Kediri ujung Utara, sebuah sungai kecil yang dulunya bersih serta jernih airnya bersama bebatuan hitam serta pohon bambu yang rimbun seakan membikin nyaman jika berteduh di bawahnya.
     Harmonisasi yang tercipta antara alam dengan satwa liar berpadu dengan aktivitas warga desa saat di sungai kini tak lagi dapat dirasakan , hanya mengedepankan segi ekonomi  serta untung yang besar seorang manusia seakan- akan menghiraukan segi-segi lainya  terutama pada segi lingkunganya.
    Berasal dari sebuah pabrik tahu yang letaknya di belantaran sungai  yang dulunya jernih sekarang menjadi keruh akibat dari sebuah pabrik tahu yang beroperasi dengan membuang sampah serta limbahnya ke sungai, hal ini terjadi sudah  13-15 tahun yang lalu sejak pabrik itu belum begitu besar, sehingga keruh air sungai yang tercemar zat cuka limbah menimbulkan efek yang kurang baik bagi lingkungan.
      Tujuan artikel penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab- sebab serta membahas jauh lebih dalam dengan melakukan penelitian ke lapangan serta wawancara pada sebagian orang yang tinggal di sekitar pinggiran sungai. Serta membahas tentang sangsi bagi pelaku yang melakukan tindak pencemaran terhadap sungai.

Rumusan masalah
1.      Apa penyebab adanya sungai menjadi keruh.
2.      Faktor apa yang menyebabkab orang membuang limbah ke sungai.
3.      Apa dampak jika hal tersebut terus terjadi tanpa ada tindak lanjut yang pasti.
4.      Apakah ada sangsi dari negara mengenai pencemaran lingkungan.
5.      Bagaimana cara menginformasikan serta menyadarkan masyarakat agar selalu menjaga lingkungan supaya tetap terjaga tanpa adanya pencemaran.
6.      Bagaimana pendapat masyarakat sekitarnya perihal pembuangan limbah ke sungai

Tujuan studi kasus
1.      Mengetahui sebab rusaknya serta tercemarnya sungai akibat limbah
2.      Mengetahui Faktor apa yang menjadikan seseorang membuang limbah ke sungai
3.      Mengetahiu dampak kelanjutan jika limbah terus di buang ke sungai
4.      Mengetahui adanya sangsi dari negara tentang pencemaran lingkungan
5.      Mengaetahui cara menginformasikan serta menyadarkan masyarakat akan pentingya lingkungan yang terjaga
6.      Mengetahui pendapat masyarakat tentang pembuangan limbah di sungai
                                                 





Metode studi kasus
            Untuk mendapatkan informasi serta data yang di perlukan, Penulis mengunakan metode observasi :
1.      Teknik pengamatan langsung ke lapangan

Penulis terjun langsung ke sungai serta tempat dimana limbah di buang yang terletak di pingiran sungai di Dsn. Bangi kec. Purwoasri Kab. Kediri

2.      Teknik wawancara
              Penulis melakukan wawancara kepada masyarakat terutama masyarakat yang rumahnya dekat dengan sungai, masyarakat yang sering memandikan ternaknya kesungai masyarakat yang mempunyai anak kecil yang biasanya sering main kesungai, pemilik pabrik tahu,para pekerja di pabrik tahu. 

 BAB II
KERANGKA TEORI
Kepedulian Lingkungan Sebagai Bagian Warga Indonesia
       Indonesia merupakan salah satu negara yang mengaksesi kebijakan pembangunan negara berkelanjutan dengan mengedepankan wawasan lingkungan. Keberadaan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup yang terbaru. Undang-Undang tersebut merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
     Jika meruntut pada definisi lingkungan hidup, yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), air berada dalam bagian kesatuan ruang sebagaimana disebut dalam Undang-Undang tersebut. Air merupakan kebutuhan pokok hidup makhluk hidup dalam sebuah lingkungan, sehingga dapat disimpulkan air merupakan salah satu komponen penting dalam lingkungan.
Sansi Pidana
Berikut merupakan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan (termasuk air di dalamnya) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 ([i]dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


Pasal 114
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 119
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

[1]BAB III
LOKASI PENELITIAN

     Penelitian dilakukan tanggal 27-29  November 2013 di Dsn. Bangi Ds.Woromarto Kec. Purwoasri  Kab. Kediri dengan melibatkan beberapa  pihak nara sumber yang sebagai berikut :
1.      Nama :  Eko Suhadi
       Alamat : Dsn . Bangi Kec. Purwoasri  Kediri
Pekerjaan : Wiraswasta

2.      Nama : Ibu Maryam
Alamat : Dsn. Bangi Kec. Purwoasri Kediri
Pekerjaan : Buruh tani / Ibu rumah tangga

3.      Nama : Agus Suwarno S. P
Alamat : Dsn. Bangi  Ds. Woromarto  Kec. Purwoasri   Kab.  Kediri
Pekerjaan : PNS.  Pengawas hasil mutu pertanian di Kab. Tuban serta Pengurus Organisasi GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pecinta Alam Raya) di Dsn. Bangi Ds. Woromarto Kec. Purwoasri Kediri



BAB IV
PEMAPARAN DATA

     Setelah beberapa hari melakukan penelitian di lapangan serta wawancara kepada beberapa pihak yang terkait tentang studi penelitian pencemaran sungai, peneliti mendapakan hasil wawancara serta informasi sebagai berikut :

1.        Wawancara peneliti dengan pak Hadi warga sekitar sungai
Peneliti      : Bagaimana pendapat anda tentang limbah tahu di sungai?

Pak Hd : Saya sebetulnya juga kurang setuju, akan pembuangan limbah yang bukan pada tempatnya, karena dengan semua itu aliran sungai jadi tidak sejernih dulu karena keruh serta lumut yang tumbuh di pinggiran sungai mengganggu warga saat mencuci rumput mereka serta mengancam ternak warga terutama pada sapi dan kambing yang biasanya di mandikan di sungai yang iarnya telah terkontaminasi oleh limbah pabrik tahu yang mengandung zat cuka.

2.             Wawancara peneliti dengan Ibu Maryam seorang buruh tani

Peneliti :  Bagaimana menurut anda tentang limbah tahu yang di buang kesungai beserta alasnya?

Ibu M : Saya kurang begitu setuju ? Karena dengan adanya limbah cuka tadi anak saya yang biasa main disungai jadi terkena gatal-gatal.





3.      Wawancara dengan Pak Agus .S. P Seorang Anggota Organisasi GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pecinta Alam Raya) Di Desa Bangi.
Peneliti :    Bagaimana pedapat anda tentang limbah tahu yang di buang kesungai serta berikan alasanya?
Pak Agus :  Saya setuju aja jika limbah tadi di alirkan kesungai , namun sebelum di alirkan kesungai terlebih dahulu limbah itu di tampung dalam suatu tandon dan di beri obat atau cairan yang mampu menetralisir zat yang berbahaya tadi menjadi steril dan tidak berbahaya yang kemudian baru di alirkan ke sungai.
4.     Peneliti dan Mas Iwan  karyawan pabrik
Peneliti        : Mengapa limbah tahu ini di buang ke sungai , apakah hal tersebut tidak berbahaya bagi lingkungan?
Mas Iw:  Mungkin tidak ada tempat pembuangan lain, sehingga limbah di buang ke sungai, Kalau berbahaya pasti ada tapi mungkin hanya sedikit saja karna jumlah airnya lebih banya di bandingkan limbah tahu.
.


   BAB V
PENUTUP
 Dari hasil penelitian dengan cara meninjau langsung serta wawancara kepada beberapa pihak, peneliti dapat merangkum indikasi penyebab adanya pencemaran aliran sungai di Desa Bangi kec. Purwoasri Kab. Kediri serta menyimpulkanya sebagai berikut:

Indikasi

1.      Penyebab air sungai keruh :
Karena adanya sebuah pabrik tahu yang secara langsung membuang limbah dari hasil produksinya ke aliran kesungai
2.      Faktor penyebab limbah di buang ke sungai :
Ø  Ketersediaan sungai
Ø  Karena keterbatasan lahan penampungan limbah
Ø  Karena hemat biaya
Ø  Karena kurang pemahaman serta kesadaran terhadap pentingnya lingkungan hidup yang sehat
Ø  Karena mementingkan segi ekonomi pabrik yang membawa untung besar.
Kesimpulan
      Sebagai warga negara yang baik serta taat pada peraturan pemerintah seharusnya semua lapisan masyarakat wajib menghargai dengan menjalankan peraturan  yang berlaku, Senantiasa memperhatikan lingkungan sekitar dari pencemaran. Jika memang terduga melanggar serta melakukan tindakan pencemaran akan terancam Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan  Hidup,  Pasal (98) dan (199).
       Meskipun air adalah sumberdaya alam yang dapat diperbaharui tapi bukan alasan kita untuk tidak melestarikanya, kita juga wajib melakukan  pembangunan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan penggolahan lingkungan hidup, pembanguan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejateraan, dan mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa mendatang.











DAFTAR PUSTAKA


1.      Fokus,BSE SMA IPS .2012
2.      Tri Haryanto. Geografi. PT.Intan Pariwara,
e-mail : cs@intanpariwara.co.id ,Klaten  2012
3.      www.bpkp.go.id, Undang-Undang Pencemaran