BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran Masyarakat Desa Bangi Terhadap Lingkungan
Latar belakang masalah
Artikel berjudul keruhnya sungaiku ini menceritakan tetang sungai kecil
yang berada di pelosok Dusun Bangi Kabupaten Kediri ujung Utara, sebuah sungai
kecil yang dulunya bersih serta jernih airnya bersama bebatuan hitam serta
pohon bambu yang rimbun seakan membikin nyaman jika berteduh di bawahnya.
Harmonisasi yang tercipta antara alam dengan satwa liar berpadu dengan
aktivitas warga desa saat di sungai kini tak lagi dapat dirasakan , hanya
mengedepankan segi ekonomi serta untung
yang besar seorang manusia seakan- akan menghiraukan segi-segi lainya terutama pada segi lingkunganya.
Berasal dari sebuah pabrik tahu yang letaknya
di belantaran sungai yang dulunya jernih
sekarang menjadi keruh akibat dari sebuah pabrik tahu yang beroperasi dengan
membuang sampah serta limbahnya ke sungai, hal ini terjadi sudah 13-15 tahun yang lalu sejak pabrik itu belum
begitu besar, sehingga keruh air sungai yang tercemar zat cuka limbah
menimbulkan efek yang kurang baik bagi lingkungan.
Tujuan artikel penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab- sebab serta
membahas jauh lebih dalam dengan melakukan penelitian ke lapangan serta
wawancara pada sebagian orang yang tinggal di sekitar pinggiran sungai. Serta
membahas tentang sangsi bagi pelaku yang melakukan tindak pencemaran terhadap
sungai.
Rumusan masalah
1.
Apa
penyebab adanya sungai menjadi keruh.
2.
Faktor
apa yang menyebabkab orang membuang limbah ke sungai.
3.
Apa
dampak jika hal tersebut terus terjadi tanpa ada tindak lanjut yang pasti.
4.
Apakah
ada sangsi dari negara mengenai pencemaran lingkungan.
5.
Bagaimana
cara menginformasikan serta menyadarkan masyarakat agar selalu menjaga
lingkungan supaya tetap terjaga tanpa adanya pencemaran.
6.
Bagaimana
pendapat masyarakat sekitarnya perihal pembuangan limbah ke sungai
Tujuan
studi kasus
1.
Mengetahui
sebab rusaknya serta tercemarnya sungai akibat limbah
2.
Mengetahui
Faktor apa yang menjadikan seseorang membuang limbah ke sungai
3.
Mengetahiu
dampak kelanjutan jika limbah terus di buang ke sungai
4.
Mengetahui
adanya sangsi dari negara tentang pencemaran lingkungan
5.
Mengaetahui
cara menginformasikan serta menyadarkan masyarakat akan pentingya lingkungan
yang terjaga
6.
Mengetahui
pendapat masyarakat tentang pembuangan limbah di sungai
Metode
studi kasus
Untuk mendapatkan informasi serta
data yang di perlukan, Penulis mengunakan metode observasi :
1.
Teknik pengamatan langsung ke lapangan
Penulis terjun langsung ke sungai serta tempat dimana limbah di
buang yang terletak di pingiran sungai di Dsn. Bangi kec. Purwoasri Kab. Kediri
2.
Teknik wawancara
Penulis melakukan wawancara
kepada masyarakat terutama masyarakat yang rumahnya dekat dengan sungai,
masyarakat yang sering memandikan ternaknya kesungai masyarakat yang mempunyai
anak kecil yang biasanya sering main kesungai, pemilik pabrik tahu,para pekerja
di pabrik tahu.
BAB II
KERANGKA TEORI
Kepedulian Lingkungan
Sebagai Bagian Warga Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara yang mengaksesi kebijakan pembangunan negara
berkelanjutan dengan mengedepankan wawasan lingkungan. Keberadaan Undang-Undang
RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang merupakan dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup yang terbaru.
Undang-Undang tersebut merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika meruntut pada definisi lingkungan
hidup, yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), air berada
dalam bagian kesatuan ruang sebagaimana disebut dalam Undang-Undang tersebut.
Air merupakan kebutuhan pokok hidup makhluk hidup dalam sebuah lingkungan, sehingga
dapat disimpulkan air merupakan salah satu komponen penting dalam lingkungan.
Sansi Pidana
Berikut
merupakan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan
(termasuk air di dalamnya) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya
baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
([i]dua belas
miliar rupiah).
(3) Apabila
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat
atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 114
Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 119
Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat
dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
LOKASI PENELITIAN
Penelitian dilakukan
tanggal 27-29 November 2013 di Dsn.
Bangi Ds.Woromarto Kec. Purwoasri Kab. Kediri
dengan melibatkan beberapa pihak nara
sumber yang sebagai berikut :
1.
Nama : Eko Suhadi
Alamat : Dsn . Bangi Kec. Purwoasri Kediri
Pekerjaan
: Wiraswasta
2.
Nama
: Ibu Maryam
Alamat : Dsn. Bangi Kec. Purwoasri Kediri
Pekerjaan : Buruh tani / Ibu rumah tangga
3.
Nama
: Agus Suwarno S. P
Alamat : Dsn. Bangi Ds.
Woromarto Kec. Purwoasri Kab. Kediri
Pekerjaan : PNS. Pengawas
hasil mutu pertanian di Kab. Tuban serta Pengurus Organisasi GEMPAR (Gerakan
Masyarakat Pecinta Alam Raya) di Dsn. Bangi Ds. Woromarto Kec.
Purwoasri Kediri
BAB
IV
PEMAPARAN DATA
Setelah beberapa hari melakukan penelitian di lapangan serta wawancara
kepada beberapa pihak yang terkait tentang studi penelitian pencemaran sungai,
peneliti mendapakan hasil wawancara serta informasi sebagai berikut :
1.
Wawancara peneliti dengan pak Hadi warga sekitar sungai
Peneliti : Bagaimana pendapat anda tentang limbah tahu
di sungai?
Pak Hd : Saya sebetulnya juga kurang setuju, akan pembuangan limbah yang bukan pada tempatnya, karena dengan semua itu aliran sungai jadi tidak sejernih
dulu karena keruh serta lumut yang tumbuh di pinggiran sungai mengganggu warga
saat mencuci rumput mereka serta mengancam ternak warga terutama pada sapi dan
kambing yang biasanya di mandikan di sungai yang iarnya telah terkontaminasi
oleh limbah pabrik tahu yang mengandung zat cuka.
2.
Wawancara peneliti dengan Ibu Maryam seorang buruh tani
Peneliti : Bagaimana menurut anda tentang limbah tahu
yang di buang kesungai beserta alasnya?
Ibu M : Saya kurang
begitu setuju ? Karena dengan adanya limbah cuka tadi anak saya yang biasa main
disungai jadi terkena gatal-gatal.
3.
Wawancara
dengan Pak Agus .S. P Seorang Anggota Organisasi GEMPAR (Gerakan Masyarakat
Pecinta Alam Raya) Di Desa Bangi.
Peneliti : Bagaimana pedapat anda tentang limbah tahu
yang di buang kesungai serta berikan alasanya?
Pak Agus : Saya setuju aja jika
limbah tadi di alirkan kesungai , namun sebelum di alirkan kesungai terlebih
dahulu limbah itu di tampung dalam suatu tandon dan di beri obat atau cairan
yang mampu menetralisir zat yang berbahaya tadi menjadi steril dan tidak
berbahaya yang kemudian baru di alirkan ke sungai.
4.
Peneliti dan Mas Iwan karyawan pabrik
Peneliti : Mengapa limbah tahu ini di buang ke
sungai , apakah hal tersebut tidak berbahaya bagi lingkungan?
Mas Iw: Mungkin tidak ada tempat pembuangan lain,
sehingga limbah di buang ke sungai, Kalau berbahaya pasti ada tapi mungkin
hanya sedikit saja karna jumlah airnya lebih banya di bandingkan limbah tahu.
BAB V
PENUTUP
Dari hasil penelitian dengan
cara meninjau langsung serta wawancara kepada beberapa pihak, peneliti dapat merangkum
indikasi penyebab adanya pencemaran aliran sungai di Desa Bangi kec. Purwoasri
Kab. Kediri serta menyimpulkanya sebagai berikut:
Indikasi
1.
Penyebab
air sungai keruh :
Karena adanya
sebuah pabrik tahu yang secara langsung membuang limbah dari hasil produksinya ke
aliran kesungai
2.
Faktor
penyebab limbah di buang ke sungai :
Ø Ketersediaan sungai
Ø Karena keterbatasan lahan penampungan limbah
Ø Karena hemat biaya
Ø Karena kurang pemahaman serta kesadaran terhadap pentingnya
lingkungan hidup yang sehat
Ø Karena mementingkan segi ekonomi pabrik yang membawa untung besar.
Kesimpulan
Sebagai warga negara yang baik serta taat pada
peraturan pemerintah seharusnya semua lapisan masyarakat wajib menghargai dengan
menjalankan peraturan yang berlaku, Senantiasa
memperhatikan lingkungan sekitar dari pencemaran. Jika memang terduga melanggar
serta melakukan tindakan pencemaran akan terancam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengolahan Lingkungan Hidup, Pasal (98) dan (199).
Meskipun air adalah sumberdaya alam yang
dapat diperbaharui tapi bukan alasan kita untuk tidak melestarikanya, kita juga
wajib melakukan pembangunan
berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
perlindungan dan penggolahan lingkungan hidup, pembanguan berkelanjutan adalah
upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya
ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejateraan, dan mutu
hidup generasi masa kini serta generasi masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Fokus,BSE SMA IPS .2012
2.
Tri Haryanto. Geografi. PT.Intan
Pariwara,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar